12 Agustus 2008

Harapan semua tenaga Honorer adalah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka rela mengabdi selama belasan tahun, bahkan tak jarang mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Karyawan (UMK), dengan harapan suatu saat bisa menjadi Pegawai Negeri.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah dambaan semua warga Negara Indonesia. Dapat gaji tinggi, tunjangan, pensiun, dan lain-lain, ibarat mimpi indah untuk menyongsong masa depan cerah hingga tua. Tak heran, setiap ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya, selalu disambut dengan antusiasme tinggi.

Masalahnya, tak semudah itu menjadi PNS. Selain butuh kepandaian untuk menyisihkan ribuan pesaing, kesetiaan, dan kesabaran pun harus di uji. Kesetiaan dan kesabaran untuk mendapatkan gelar CPNS, akrab menguji para pegawai yang berstatus honorer.

Dalam pengertiannya, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat secara resmi oleh pejabat yang berwenang (pimpinan unit kerja) dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu yang gajinya dibebankan pada APBN atau APBD.

Dengan alasan kurangnya tenaga di ruang lingkup unit kerja, dilakukanlah perekrutan besar-besaran untuk memenuhi beberapa bidang kerja, gaji minim berhadiah PNS.
Beruntung, setelah menunggu belasan tahun, Juni 2007 lalu telah dilakukan pengangkatan sebanyak 1.853 pegawai honorer daerah (Honda). Tentu saja kabar itu menggembirakan bagi mereka, namun bagaimana dengan nasib pegawai Honda lainnya tahun ini.

Menurut Dra. Yayuk Eko Agustin, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya, saat di hubungi lewat telepon, untuk tahun ini tenaga Honda yang masuk data base masih sekitar 1.050 orang yang menunggu pengangkatan. “Pegawai Honda yang masuk data base memang masih ada sekitar 1.050 orang lagi, selebihnya yang belum masuk data base saya tidak hafal jumlah keseluruhannya, yang jelas mereka akan menunggu giliran,” ungkap Yayuk.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk memenuhi instruksi pemerintah pusat, bahwa tahun 2009 tenaga Honda harus dituntaskan menjadi PNS. Pengangkatan tenaga Honda masih tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan PP 48/2005 dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Nasional (BKN) 21/2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer. “Pegawai Honda masih harus mengikuti prosedur, meski sudah ditetapkan, tidak berarti para honorer langsung bisa menjadi PNS. Mereka bisa gugur jika tidak bisa memenuhi syarat pemberkasan, memberikan data palsu, atau terbukti bertindak kriminal dan indisipliner,” tegas Yayuk.

Terlepas dari itu, saat disinggung tentang isu pegawai Honda yang bekerja di Pemerintah Kota Surabaya akan di PHK, Yayuk membenarkan akan isu tersebut. “Tentang Pegawai Honda di Pemkot, itu bukanlah isu lagi, karena memang ada sekitar 191 pegawai itu tidak masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka bekerja mulai Maret 2005 saat kepemimpinan Plt. Wali Kota Chusnul Arifin Damuri. Penerimaan pegawai honorer daerah tidak sesuai dengan PP 48/2005 yang menyatakan sejak Januari 2005 pemerintah tidak menerima lagi pegawai honorer,” imbuh Yayuk.

Masih menurut Yayuk, bahwa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dapat memberhentikan pegawai honorer daerah Pemkot jika tidak ada pendanaan. Karena, Pemkot hanya akan membiayai gaji pegawai honorer daerah hingga akhir 2008. Ulfie Fachrurrazy

0 Comments:

Post a Comment



 

blogger templates | Make Money Online